Anggaran Kemenag mungkin terbatas, tetapi hendaknya men-sinergikan PEMDA, tokoh masyarakat, LSM, perusahaan, lembaga zakat, pesantren dan lembaga lainnya. Misalkan untuk permasalahan kekosongan ustadz dan minimnya frekuensi pengajian, Kemenag dapat menggandeng forum pesantren untuk meningkatkan kiprahnya ke luar daerah dengan program pesantren kilat di tempat, pengabdian santri dan me-Mukim-kan alumni untuk ditempatkan di daerah yang diperlukan guru ngaji. Sedangkan untuk program infrastruktur keagamaan, Kemenag dapat memotivasi warga setempat dibarengi dengan mensinergikan PEMDA, tokoh masyarakat, CSR perusahaan dan lembaga zakat agar peduli pada fasilitas keagamaan. Sedangkan untuk jangka panjang, Kemenag dapat merekomendasikan berdasarkan usulan dari masyarakat yang kekurangan guru ngaji untuk mengirim calon santri untuk belajar di pesantren dengan biaya yang ditanggung bersama. Dengan demikian Kemenag hanya berperan sebagai fasilitator, dinamisator, integrator dan eksekutor berdasarkan survey pemetaan kehidupan beragama di wilayah tersebut.
Tugas yang kedua adalah memastikan kerukunan ummat beragama terjaga dengan baik, baik kerukunan antar pemeluk seagama dan berbeda agama. Pergumulan Nasionalis dengan Agamis, Muslim dan non Muslim, antar ormas keagamaan akan terus ada sampai kapan pun, karena latar belakang ideologis dan pemahaman. Oleh karena itu mesti dikembangkan dialog, pendidikan dan kampanye tentang pemahaman pluralisme baik di seluruh lembaga pendidikan maupun di masyarakat. Pertentangan ini akan semakin besar karena dibarengi dengan perkembangan teknologi, media sosial dan pelaku yang khusus menyebarkan kebencian. Dengan demikian Kemenag mesti mengimbangi dengan massif dengan mempunyai twitter, facebook, youtube yang up to date dengan pesan dan ajaran kedamaian. Disamping itu iklan dan program di media massa cetak maupun elektronik mesti dihiasi dengan pesan-pesan penuh kedamaian.
Gerakan Massif
Setelah sukes Kemenag meluncurkan program gerakan Maghrib mengaji yang menyebar dan didukung oleh intansi lain agar mengembalikan budaya masyrakat setelah mahgrib diikuti pengajian di madarasah atau di rumah, kenapa tidak dilanjutkan dengan gerakan lainnya?. Misalkan gerakan Pemberantasan buta huruf Al-Qur’an, Gerakan Ayo berzakat, Gerakan Sholat Shubuh berjamaah. Jumlah yang belum lancar bahkan tidak bisa baca Al-Qur’an hampir diatas 60% (Republika, 15 Maret 2016), sedangkan yang benar-benar lancar membaca Al-quran hanya 20%. Hal ini sangat memprihatinkan karena jika tidak bisa membaca Al-Quran dengan baik maka diapstikan pengamalan Sholatnya juga tidak benar, Jika tidak bisa membaca Al-quran maka dipastikan jarang membaca Al-quran, jika jarang membaca Al-quran maka dipastikan ia ruhiyahnya kering mudah terasuki godaan-godaan yang kurang baik, yang pada akhirnya akan berdampak pada kurang baiknya karakter bangsa. Sedemikian pentingnya, maka Kemenag mesti menggandeng berbagai stakeholder yaitu MUI, Ormas Keagamaan, pesantren, lembaga zakat, PEMDA, tokoh masyarakat dan lembaga lainnya agar gerakan ini menjadi massif sehingga menjadi gerakan Nasional. Kemenag dapat berperan sebagai penyedia data dengan memberdayakan penyuluh keagamaan di setiap KUA, sedanhgkan MUI, pesantren dan ormas keagamaan dapat berperan sebagai pengajarnya sementara PEMDA, perusahaan dan lembaga zakat sebagai support dana operasional.
Setelah gerakan berantas huruf Al-Qur’an, yang diperlukan lagi adalah gerakan Ummat Berzakat . Walau pun Ummat mayoritas berada dibawah garis kemiskinan tetapi justru mesti menjadi pemecut untuk segera keluar dari jurang kemiskinan. Karena jumlah Aghniya yang mampu untuk berzakat pun jumlahnya cukup besar. Tempo.com merilis potensi zakat sebesar 271 Trilyun sedangkan yang masuk ke Baznas hanya baru 5 Trilyun. Jika benar-benar potensi zakat ini terealisasi pembayarannya maka tidak sampai 5 tahun, Ummat dan bangsa Indonesia akan terhindar dari kemiskinan, fasilitas keagamaan terbantu, jalan dan infrastuktur nyaman dan ekonomi keluarga terangkat. Apa permasalahannya ? kurang sinergi dan belum adanya TRUST (kepercayaan). Gerakan zakat ini jika tidak bisa diinisiasi oleh Presiden, bisa diawali ditingkat kementerian oleh Kementerian Agama dengan menggandeng sebanyak-banyaknya mitra yang bisa kerjasama misal dengan Kemenperin agar Industri yang berada di naungannya membayar zakat kepada lembaga zakat yang legal, dengan Kemenaker agar karyawan dan pekerja dimana saja menyalurkan zakatnya kepada lembaga zakat begitu juga dengan Kemendikbud, Kemendagri dan lembaga lainnya. Untuk awal akan ditemukan kesulitan dan tantangan yaitu penolakan dan ketidak percayaan, tetapi lambat laun akan ada perubahan. Sebaiknya peran Kemenag hanya sebagai mediator, fasilitator, regulator, integrator dan dinamisator saja. Kemenag dapat memediasi PEMDA, lembaga pemerintah dan swasta, juga lembaga zakat agar mendukung penuh di tingkat nasional dan lokal. Kemenag dapat membuat regulasi agar pelaksanannya berjalan dengan baik. Kemenag dapat mensosialiasikan zakat di berbagai media, sedangkan untuk pembayarannya bisa ke lembaga zakat mana saja yang sudah divalidasi oleh Kemenag. Kemenag juga mesti memberikan pelayanan standar minimal agat muzakki puas dan percaya menyalurkannya. Misalnya bisa berkaca dari Dompet Peduli Ummat (DPU) yang terus menjalin komunikasi dengan muzakki dengan pengajian rutin, bertemu dengan mustahiq (yatim, duafa dll), berkomunikasi via SMS dan WA serta penerbitan majalah yang memuat tentang ilmu keagamaan, dan laporan penggunaan dana. Sehingga muzakki merasakan akan kebermanfaatan zakatnya, tidak heran jumlah perolehan zakat yang diterima dari masyarakat bertambah signifikan. Hal ini dapat dijadikan contoh oleh lembaga zakat lainnya. Pemerintah dalam hal ini Kemenag dapat mendata siapa yang sudah dan belum berzakat, selanjutnya data tersebut bisa dijadikan bahan untuk MUI, Ormas Islam dan Lembaga zakat untuk lebih mempertajam sosialisasinya akan pentingnya berzakat.
Disamping kencangnya sosialisasi zakat, Kemenag juga dapat mendorong potensi ekonomi Ummat yang berada dalam kemiskinan, susahnya lapang pekerjaan, dan sulit untuk berwirausaha. Hal ini dapat dimulasi dengan menggerakan pesantren atau lembaga keagamaan dengan pelatihan wirausaha dan pelatihan pemanfaatan potensi lokal misalkan ternak domba, sapi, jamur merang, ikan lele dll berdasarkan kebutuhan pasar yang semakin besar.
Yang terakahir gerakan massif yang harus dilakukan adalah gerakan Sholat Shubuh Berjamaah Secara Nasional. Walau sudah dimulai oleh ormas tertentu, Kemenag bisa mendukung atau menggaungkan lagi secara nasional agar ukhuwah Islamiyah terjalin dengan baik. Karena disitulah mulai adanya interaksi yang baik antar ummat, disitulah ditandai mulainya produktivitas ummat Islam. Bagi individu Sholat subuh memiliki berbagai manfaat dan keutamaan yang sangat luar biasa yaitu untuk kepentingan rohani, kesehatan dan kesuksesan, selain itu akan menyelamatkan dari azab, mendapatkan pahala setara dengan pahala haji dan umrah, terbebaskan dari api neraka, terhindarnya dari kemunafikan, serta mendapatkan perindungan dari Allah SWT. Sedangkan bagi bangsa dan Ummat secara keseluruhan, manfaat sholat shubuh berjamaah adalah akan mengundang KEBERKAHAN dari Allah SWT, sesuai Janji Allah SWT, Jika suatu kaum beriman dan bertakwa maka akan dibukakan pintu keberkahan dari langit dan bumi. Sungguh dahsyat..janji Allah, jika suatu kampung, suatu kota, suatu negara dapat bersama-sama melaksanakan sholat Shubuh Berjamaah maka akan terbebas dari kemiskinan, meningkatkan karakter bangsa, warga semakin produktif dan terhindar dari pertengkaran serta bencana dunia. Peran Kemenag dapat mengerahkan penyuluh Agama Islam, semua aparatur di tingkat KUA, semua guru dan karyawan di lingkungan Kemenag agar menjadi penggerak program ini. Disamping itu dapat mengajak instansi pemerintah dan swasta untuk menyukseskan gerakan ini agar mendapat dukungan dari semua pihak.
Pendidikan
Untuk bidang pendidikan, prestasi Kemenag telah dibuktikan dengan banyaknya dukungan masyarakat dalam pendirian madrasah swasta, Madrasah negeri (MAN, MTSN dan MIN ) dapat menyamai kualitas dengan sekolah umum negeri, pendirian UIN di berbagai kota besar, kulitas guru dan dosen meningkat. Hari ini tidak ada lagi diskriminasi anatara madrasah dan sekolah, antar guru madrasah dan guru sekolah, bahkan kecenderungan terakhir, masyarakat lebih percaya lagi pada madrasah daripada pada sekolah umum karena banyaknya mapel keagamaan. Walaupun demikian masih ada beberapa masalah yang terus dibenahi diantaranya jumlah madrasah swasta yang besar berkonsekuensi dengan kulitas guru dan sarana prasarana yang mesti disediakan. Maka kewajiban Kemenag untuk menilai kelayakan mengajar nya dan membuat prosedur peningkatan kinerja serta kariernya.
Dirgahayu Kementerian Agama
Jaga Kebhinekaan dengan Persatuan
Tebarkan Kedamaian..Raih Kesejahteraan Bersama
Tugas yang kedua adalah memastikan kerukunan ummat beragama terjaga dengan baik, baik kerukunan antar pemeluk seagama dan berbeda agama. Pergumulan Nasionalis dengan Agamis, Muslim dan non Muslim, antar ormas keagamaan akan terus ada sampai kapan pun, karena latar belakang ideologis dan pemahaman. Oleh karena itu mesti dikembangkan dialog, pendidikan dan kampanye tentang pemahaman pluralisme baik di seluruh lembaga pendidikan maupun di masyarakat. Pertentangan ini akan semakin besar karena dibarengi dengan perkembangan teknologi, media sosial dan pelaku yang khusus menyebarkan kebencian. Dengan demikian Kemenag mesti mengimbangi dengan massif dengan mempunyai twitter, facebook, youtube yang up to date dengan pesan dan ajaran kedamaian. Disamping itu iklan dan program di media massa cetak maupun elektronik mesti dihiasi dengan pesan-pesan penuh kedamaian.
Gerakan Massif
Setelah sukes Kemenag meluncurkan program gerakan Maghrib mengaji yang menyebar dan didukung oleh intansi lain agar mengembalikan budaya masyrakat setelah mahgrib diikuti pengajian di madarasah atau di rumah, kenapa tidak dilanjutkan dengan gerakan lainnya?. Misalkan gerakan Pemberantasan buta huruf Al-Qur’an, Gerakan Ayo berzakat, Gerakan Sholat Shubuh berjamaah. Jumlah yang belum lancar bahkan tidak bisa baca Al-Qur’an hampir diatas 60% (Republika, 15 Maret 2016), sedangkan yang benar-benar lancar membaca Al-quran hanya 20%. Hal ini sangat memprihatinkan karena jika tidak bisa membaca Al-Quran dengan baik maka diapstikan pengamalan Sholatnya juga tidak benar, Jika tidak bisa membaca Al-quran maka dipastikan jarang membaca Al-quran, jika jarang membaca Al-quran maka dipastikan ia ruhiyahnya kering mudah terasuki godaan-godaan yang kurang baik, yang pada akhirnya akan berdampak pada kurang baiknya karakter bangsa. Sedemikian pentingnya, maka Kemenag mesti menggandeng berbagai stakeholder yaitu MUI, Ormas Keagamaan, pesantren, lembaga zakat, PEMDA, tokoh masyarakat dan lembaga lainnya agar gerakan ini menjadi massif sehingga menjadi gerakan Nasional. Kemenag dapat berperan sebagai penyedia data dengan memberdayakan penyuluh keagamaan di setiap KUA, sedanhgkan MUI, pesantren dan ormas keagamaan dapat berperan sebagai pengajarnya sementara PEMDA, perusahaan dan lembaga zakat sebagai support dana operasional.
Setelah gerakan berantas huruf Al-Qur’an, yang diperlukan lagi adalah gerakan Ummat Berzakat . Walau pun Ummat mayoritas berada dibawah garis kemiskinan tetapi justru mesti menjadi pemecut untuk segera keluar dari jurang kemiskinan. Karena jumlah Aghniya yang mampu untuk berzakat pun jumlahnya cukup besar. Tempo.com merilis potensi zakat sebesar 271 Trilyun sedangkan yang masuk ke Baznas hanya baru 5 Trilyun. Jika benar-benar potensi zakat ini terealisasi pembayarannya maka tidak sampai 5 tahun, Ummat dan bangsa Indonesia akan terhindar dari kemiskinan, fasilitas keagamaan terbantu, jalan dan infrastuktur nyaman dan ekonomi keluarga terangkat. Apa permasalahannya ? kurang sinergi dan belum adanya TRUST (kepercayaan). Gerakan zakat ini jika tidak bisa diinisiasi oleh Presiden, bisa diawali ditingkat kementerian oleh Kementerian Agama dengan menggandeng sebanyak-banyaknya mitra yang bisa kerjasama misal dengan Kemenperin agar Industri yang berada di naungannya membayar zakat kepada lembaga zakat yang legal, dengan Kemenaker agar karyawan dan pekerja dimana saja menyalurkan zakatnya kepada lembaga zakat begitu juga dengan Kemendikbud, Kemendagri dan lembaga lainnya. Untuk awal akan ditemukan kesulitan dan tantangan yaitu penolakan dan ketidak percayaan, tetapi lambat laun akan ada perubahan. Sebaiknya peran Kemenag hanya sebagai mediator, fasilitator, regulator, integrator dan dinamisator saja. Kemenag dapat memediasi PEMDA, lembaga pemerintah dan swasta, juga lembaga zakat agar mendukung penuh di tingkat nasional dan lokal. Kemenag dapat membuat regulasi agar pelaksanannya berjalan dengan baik. Kemenag dapat mensosialiasikan zakat di berbagai media, sedangkan untuk pembayarannya bisa ke lembaga zakat mana saja yang sudah divalidasi oleh Kemenag. Kemenag juga mesti memberikan pelayanan standar minimal agat muzakki puas dan percaya menyalurkannya. Misalnya bisa berkaca dari Dompet Peduli Ummat (DPU) yang terus menjalin komunikasi dengan muzakki dengan pengajian rutin, bertemu dengan mustahiq (yatim, duafa dll), berkomunikasi via SMS dan WA serta penerbitan majalah yang memuat tentang ilmu keagamaan, dan laporan penggunaan dana. Sehingga muzakki merasakan akan kebermanfaatan zakatnya, tidak heran jumlah perolehan zakat yang diterima dari masyarakat bertambah signifikan. Hal ini dapat dijadikan contoh oleh lembaga zakat lainnya. Pemerintah dalam hal ini Kemenag dapat mendata siapa yang sudah dan belum berzakat, selanjutnya data tersebut bisa dijadikan bahan untuk MUI, Ormas Islam dan Lembaga zakat untuk lebih mempertajam sosialisasinya akan pentingnya berzakat.
Disamping kencangnya sosialisasi zakat, Kemenag juga dapat mendorong potensi ekonomi Ummat yang berada dalam kemiskinan, susahnya lapang pekerjaan, dan sulit untuk berwirausaha. Hal ini dapat dimulasi dengan menggerakan pesantren atau lembaga keagamaan dengan pelatihan wirausaha dan pelatihan pemanfaatan potensi lokal misalkan ternak domba, sapi, jamur merang, ikan lele dll berdasarkan kebutuhan pasar yang semakin besar.
Yang terakahir gerakan massif yang harus dilakukan adalah gerakan Sholat Shubuh Berjamaah Secara Nasional. Walau sudah dimulai oleh ormas tertentu, Kemenag bisa mendukung atau menggaungkan lagi secara nasional agar ukhuwah Islamiyah terjalin dengan baik. Karena disitulah mulai adanya interaksi yang baik antar ummat, disitulah ditandai mulainya produktivitas ummat Islam. Bagi individu Sholat subuh memiliki berbagai manfaat dan keutamaan yang sangat luar biasa yaitu untuk kepentingan rohani, kesehatan dan kesuksesan, selain itu akan menyelamatkan dari azab, mendapatkan pahala setara dengan pahala haji dan umrah, terbebaskan dari api neraka, terhindarnya dari kemunafikan, serta mendapatkan perindungan dari Allah SWT. Sedangkan bagi bangsa dan Ummat secara keseluruhan, manfaat sholat shubuh berjamaah adalah akan mengundang KEBERKAHAN dari Allah SWT, sesuai Janji Allah SWT, Jika suatu kaum beriman dan bertakwa maka akan dibukakan pintu keberkahan dari langit dan bumi. Sungguh dahsyat..janji Allah, jika suatu kampung, suatu kota, suatu negara dapat bersama-sama melaksanakan sholat Shubuh Berjamaah maka akan terbebas dari kemiskinan, meningkatkan karakter bangsa, warga semakin produktif dan terhindar dari pertengkaran serta bencana dunia. Peran Kemenag dapat mengerahkan penyuluh Agama Islam, semua aparatur di tingkat KUA, semua guru dan karyawan di lingkungan Kemenag agar menjadi penggerak program ini. Disamping itu dapat mengajak instansi pemerintah dan swasta untuk menyukseskan gerakan ini agar mendapat dukungan dari semua pihak.
Pendidikan
Untuk bidang pendidikan, prestasi Kemenag telah dibuktikan dengan banyaknya dukungan masyarakat dalam pendirian madrasah swasta, Madrasah negeri (MAN, MTSN dan MIN ) dapat menyamai kualitas dengan sekolah umum negeri, pendirian UIN di berbagai kota besar, kulitas guru dan dosen meningkat. Hari ini tidak ada lagi diskriminasi anatara madrasah dan sekolah, antar guru madrasah dan guru sekolah, bahkan kecenderungan terakhir, masyarakat lebih percaya lagi pada madrasah daripada pada sekolah umum karena banyaknya mapel keagamaan. Walaupun demikian masih ada beberapa masalah yang terus dibenahi diantaranya jumlah madrasah swasta yang besar berkonsekuensi dengan kulitas guru dan sarana prasarana yang mesti disediakan. Maka kewajiban Kemenag untuk menilai kelayakan mengajar nya dan membuat prosedur peningkatan kinerja serta kariernya.
Dirgahayu Kementerian Agama
Jaga Kebhinekaan dengan Persatuan
Tebarkan Kedamaian..Raih Kesejahteraan Bersama
0 Komentar:
Post a Comment