Home » » MENJADI ASESOR PROFESIONAL DI ERA DIGITAL

MENJADI ASESOR PROFESIONAL DI ERA DIGITAL


MENJADI ASESOR PROFESIONAL DI ERA DIGITAL
Oleh: Asep Saepulmillah*

*Pengawas Madrasah Kemenag Kab. Tasikmalaya
Pendahuluan
          Pembaharuan sistem pendidikan yang dilaksanakan pemerintah berpengaruh secara signifikan terhadap perkembangan penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. Esensi dari pembaharuan tersebut adalah penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat dan adanya kesetaraan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum. Untuk mencapai Oleh karena itu, pemerintah mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat   Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pesatnya perkembangan jumlah sekolah/madrasah sampai ke pelosok negeri dan  meningkatnya angka partisipasi masyarakat dalam pendidikan  merupakan konsekwensi logis dari misi pemerintah dalam bidang pendidikan. Saat ini masyarakat makin mudah mendapatkan layanan pendidikan tanpa harus mengeluarkan biaya besar.  Di Jawa Barat, angka partisipasi masyarakat yang menempuh pendidikan menengah terus meningkat dari 2008  dan Gubernur ketika itu menargetkan 95% sampai 97% pada 2018.
Idealnya, semakin banyak sekolah/madrasah semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat terhadap pendidikan, semakin tinggi pula indek sumber daya manusia. Namun,menjamurnya lembaga pendidikan tidak diimbangi dengan peningkatan manajemen dan penjaminan mutu yang baik Masih banyak sekolah/madrasah tingkat dasar dan menengah yang  bermutu rendah dalam aspek tata kelola pendidikan, dan tingkat kelayakannya secara nasional.
Bagaimana peran BAN-SM dan asesor sebagai pelaksana akreditasi  dalam mengendalikan mutu pendidikan pada era digital?
Pengendali Mutu Sekolah/Madrasah
Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sekolah/madrasah  sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi [PP No. 19/2005 pasal 2 ayat 2].Pemerintah melalui BAN-SM melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan [PP Nomor 32/2013 Pasal 1 ayat 32).
Penjaminan mutu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 32/2013 meliputi 8 Standar Nasional Pendidikan yaitu: Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarpras, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
Kriteria dan Kecakapan Asesor Profesional
Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai badan evaluasi mandiri BAN-SM mengelola tenaga asesor, mulai rekruitmen, pelatihan dan pengembangan asesor. Sebagai tenaga profesional yang diangkat dan ditugaskan oleh BAN-S/M untuk melakukan penilaian dan visitasi di sekolah/madrasah, asesor harus terus meningkatkan kompetensi dan  profesionalismenya  secara  berkelanjutan. 
Upaya peningkatan dan pengembangan mutu asesor ini  bertujuan agar tercapainya pelaksanaan akreditasi yang bermutu dan pada akhirnya  dapat tercapai pendidikan bermutu sesuai dengan perkembangan lingkungan. Asesor harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan dunia pendidikan abad 21 yang dikenal dengan era revolusi industri 4.0, era disrupsi, atau era digital.
       Revolusi industry 4.0 yang ditandai dengan  revolusi internet dan dunia virtual serta penggunaaan perangkat-perangkat yang terintegrasi dengan internet. Di samping itu, era revolusi industri 4.0 memunculkan digitalisasi bidang kehidupan termasuk pendidikan dan dapat mendatangkan berbagai kemudahan sekaligus menghadirkan fenomena disrupsi (disruption). Sebuah fenomena yang mendatangkan perubahan yang cepat dan mendasar yang menghancurkan pola tatanan lama untuk menciptakan tatanan baru yang menginisiasi lahirnya strategi lebih inovatif dan kreatif.
          Sebagai asesor diharapkan tidak terbawa arus dan tercerabut dari akarnya, karena revolusi industry 4.0 ini memberi peluang inovasi kreatif dan sekaligus tantangan untuk melakukan peningkatan profesionalisme. Untuk itu seorang asesor  harus dibekali dengan keterampilan-keterampilan baru yang merupakan kompetensi personal agar dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan lingkungan abd ini sehingga menghasilkan asesor yang siap latih dan siap tugas.
          Emma –Sue Prince (2013) menyarankan ada 7 kompetensi personal yang akan membantu seorang professional, yaitu 1) mampu beradaptasi, 2) mampu berpikir kritis, 3) berempati, 4) memiliki integritas, 5) memiliki oftimisme, 6) bersikap proaktif, dan 7)memiliki ketangguhan.       
          Asesor profesional memiliki karakteristik misalnya:1) memiliki kualifikasi akademik yang memadai minimal sarjana lebih diutamakan magister; 2) menguasai kompetensi substansi dan metodologis; 3) memiliki kompetensi sosial; 4) memiliki kepribadian dan integritas yang tinggi; dan 5) memiliki kompetensi TIK yang baik.
          Berdasarkan Survey  Asosiasi manajemen Amerika 2010 ada 4kecakapan penting, dikenal dengan 4Cs atau kecakapan abad 21 untuk meningkatkan mutu keberhasilan sebuah pekerjaan. 4 kecakapan tersebut selayaknya juga  dimiliki oleh seorang asesor dalam melaksanakan visitasi di sekolah/madrasah, yaitu:
1. Kritis dalam berpikir dan memecahkan masalah, yakni kemampuan untuk membuat keputusan dan mengambil tindakan yang tepat.
2. Komunikasi, yaitu kemampuan untuk menyintesis dan dan menyalurkan ide-ide, baik secara verbal maupun tulisan.
3. Kolaborasi dan pembangunan tim, yaitu bekerja secara efektif dengan orang lain, termasuk dengan orang-orang memilii pandangan berbeda dan dengan beragam kelompok.
4.  Kreativitas dan inovasi, yaitu mampu melihat apa yang hilang dan memperbaikinya, serta menciptakan inovasi yang sangar bermanfaat bagi kehidupan.
          Untuk mendukung kecakapan di atas, asesor harus dibekali dengan kecakapan literasi dan penguasaan bahasa asing yang baik, dalam hal ini bahasa Inggris sebagai bahasa internasional. Kecakapan literasi ini digunakan sebagai alat untuk  beradaptasi dengan lingkungan, memecahkan masalah, dan menerapkan kecakapan dasar. Di samping itu, kecakapan berbahasa asing dengan baik, secara lisan maupun tulisan, dapat membantu asesor untuk mengembangkan peran profesinya dalam membangun peradaban dunia internasional melalui pendidikan. Bermunculan sekolah internasional di dalam negeri dan/ atau sekolah Indonesia di luar negeri  dapat membuka peluang bagi para asesor mengembangkan profesionalisme dan  kompetensi tambahan untuk menunjang pelaksnanaan akreditasi berkualitas.
Penutup
          BAN-SM sebagai badan pelaksana akreditasi diharapkan dapat meningkatkan komitmen atas manajemen mutu (quality management commitment) mekanisme pelaksanaan akreditasi maupun pengelolaan asesor.Proses seleksi, rekruitmen, pelatihan dan pengembangan asesor perlu dilakukan berdasarkan analisis kontek yang komprehensif dan berkelanjutan guna menghasilkan asesor yang kompeten, terhormat dan  bermartabat. Dengan demikian, standarisasi asesor dalam akreditasi menjadi unsur penting dan  investasi sumber daya manusia yang dapat digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah/madrasah dalam menghadapi era revolusi industri 4.0.Wallahu A’lam.
Daftar Pustaka
BAN- SM, Provinsi Jawa Barat, 2017. Materi Sosialisasi Akreditasi 2017.
Canton,J.,2010. The Extreme Future, Jakarta: Pustaka Alvabet.
Emma-Sue Prince, 2013. The Advantage, USA: Pearson Education Limited
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Sallis, E.,2012. Total Quality Management in Education, cet XVI, Jagjakarta: IRCiSoD
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Advertisement

Previous
« Prev Post

0 Komentar:

Post a Comment

Followers