MENJADI ASESOR PROFESIONAL DI ERA DIGITAL
Oleh: Asep Saepulmillah*
*Pengawas Madrasah Kemenag Kab. Tasikmalaya |
Pembaharuan sistem pendidikan yang dilaksanakan pemerintah berpengaruh
secara signifikan terhadap perkembangan penyelenggaraan dan pengelolaan
pendidikan. Esensi dari pembaharuan tersebut adalah penghapusan diskriminasi
antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat
dan adanya kesetaraan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum. Untuk
mencapai Oleh karena itu, pemerintah mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
sebagaimana amanat Undang-Undang
20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pesatnya perkembangan jumlah sekolah/madrasah sampai ke pelosok
negeri dan meningkatnya angka
partisipasi masyarakat dalam pendidikan
merupakan konsekwensi logis dari misi pemerintah dalam bidang
pendidikan. Saat ini masyarakat makin mudah mendapatkan layanan pendidikan
tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Di
Jawa Barat, angka partisipasi masyarakat yang menempuh pendidikan menengah
terus meningkat dari 2008 dan Gubernur
ketika itu menargetkan 95% sampai 97% pada 2018.
Idealnya, semakin banyak sekolah/madrasah semakin tinggi tingkat
partisipasi masyarakat terhadap pendidikan, semakin tinggi pula indek sumber
daya manusia. Namun,menjamurnya lembaga pendidikan tidak diimbangi dengan
peningkatan manajemen dan penjaminan mutu yang baik Masih banyak
sekolah/madrasah tingkat dasar dan menengah yang bermutu rendah dalam aspek tata kelola
pendidikan, dan tingkat kelayakannya secara nasional.
Bagaimana peran BAN-SM dan asesor sebagai
pelaksana akreditasi dalam mengendalikan
mutu pendidikan pada era digital?
Pengendali Mutu Sekolah/Madrasah
Untuk penjaminan dan
pengendalian mutu pendidikan sekolah/madrasah sesuai
dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan
sertifikasi [PP No. 19/2005 pasal 2 ayat 2].Pemerintah melalui BAN-SM melakukan akreditasi
pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
[PP Nomor 32/2013 Pasal 1 ayat 32).
Penjaminan mutu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 32/2013 meliputi 8 Standar Nasional Pendidikan yaitu:
Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan, Standar Sarpras, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian
Pendidikan.
Kriteria dan
Kecakapan Asesor Profesional
Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai badan evaluasi
mandiri BAN-SM mengelola tenaga asesor, mulai rekruitmen, pelatihan dan
pengembangan asesor. Sebagai tenaga profesional yang diangkat dan ditugaskan oleh BAN-S/M untuk
melakukan penilaian dan visitasi di sekolah/madrasah, asesor harus terus meningkatkan
kompetensi dan profesionalismenya secara
berkelanjutan.
Upaya peningkatan dan pengembangan mutu
asesor ini bertujuan agar tercapainya pelaksanaan
akreditasi yang bermutu dan pada akhirnya
dapat tercapai pendidikan bermutu sesuai dengan perkembangan lingkungan.
Asesor harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan dunia pendidikan abad
21 yang dikenal dengan era revolusi industri 4.0, era disrupsi, atau era
digital.
Revolusi industry 4.0
yang ditandai dengan revolusi internet
dan dunia virtual serta penggunaaan perangkat-perangkat yang terintegrasi
dengan internet. Di samping itu, era revolusi industri 4.0 memunculkan
digitalisasi bidang kehidupan termasuk pendidikan dan dapat mendatangkan
berbagai kemudahan sekaligus menghadirkan fenomena disrupsi (disruption).
Sebuah fenomena yang mendatangkan perubahan yang cepat dan mendasar yang
menghancurkan pola tatanan lama untuk menciptakan tatanan baru yang
menginisiasi lahirnya strategi lebih inovatif dan kreatif.
Sebagai asesor diharapkan
tidak terbawa arus dan tercerabut dari akarnya, karena revolusi industry 4.0
ini memberi peluang inovasi kreatif dan sekaligus tantangan untuk melakukan peningkatan
profesionalisme. Untuk itu seorang asesor harus dibekali dengan keterampilan-keterampilan
baru yang merupakan kompetensi personal agar dapat menyesuaikan diri dengan
perkembangan lingkungan abd ini sehingga menghasilkan asesor yang siap latih
dan siap tugas.
Emma –Sue Prince (2013) menyarankan
ada 7 kompetensi personal yang akan membantu seorang professional, yaitu 1)
mampu beradaptasi, 2) mampu berpikir kritis, 3) berempati, 4) memiliki
integritas, 5) memiliki oftimisme, 6) bersikap proaktif, dan 7)memiliki ketangguhan.
Asesor profesional memiliki
karakteristik misalnya:1) memiliki kualifikasi akademik yang memadai minimal
sarjana lebih diutamakan magister; 2) menguasai kompetensi substansi dan
metodologis; 3) memiliki kompetensi sosial; 4) memiliki kepribadian dan
integritas yang tinggi; dan 5) memiliki kompetensi TIK yang baik.
Berdasarkan Survey Asosiasi manajemen Amerika 2010 ada 4kecakapan
penting, dikenal dengan 4Cs atau kecakapan abad 21 untuk meningkatkan mutu keberhasilan
sebuah pekerjaan. 4 kecakapan tersebut selayaknya juga dimiliki oleh seorang asesor dalam
melaksanakan visitasi di sekolah/madrasah, yaitu:
1. Kritis dalam berpikir dan memecahkan
masalah, yakni kemampuan untuk membuat keputusan dan mengambil tindakan
yang tepat.
2. Komunikasi, yaitu kemampuan untuk
menyintesis dan dan menyalurkan ide-ide, baik secara verbal maupun tulisan.
3. Kolaborasi dan pembangunan tim,
yaitu bekerja secara efektif dengan orang lain, termasuk dengan orang-orang
memilii pandangan berbeda dan dengan beragam kelompok.
4. Kreativitas dan inovasi, yaitu
mampu melihat apa yang hilang dan memperbaikinya, serta menciptakan inovasi
yang sangar bermanfaat bagi kehidupan.
Untuk mendukung kecakapan di atas,
asesor harus dibekali dengan kecakapan literasi dan penguasaan bahasa asing
yang baik, dalam hal ini bahasa Inggris sebagai bahasa internasional. Kecakapan
literasi ini digunakan sebagai alat untuk
beradaptasi dengan lingkungan, memecahkan masalah, dan menerapkan
kecakapan dasar. Di samping itu, kecakapan berbahasa asing dengan baik, secara
lisan maupun tulisan, dapat membantu asesor untuk mengembangkan peran
profesinya dalam membangun peradaban dunia internasional melalui pendidikan. Bermunculan
sekolah internasional di dalam negeri dan/ atau sekolah Indonesia di luar
negeri dapat membuka peluang bagi para
asesor mengembangkan profesionalisme dan
kompetensi tambahan untuk menunjang pelaksnanaan akreditasi berkualitas.
Penutup
BAN-SM sebagai badan
pelaksana akreditasi diharapkan dapat meningkatkan komitmen atas manajemen mutu
(quality management commitment) mekanisme pelaksanaan akreditasi maupun pengelolaan
asesor.Proses seleksi, rekruitmen, pelatihan dan pengembangan asesor perlu
dilakukan berdasarkan analisis kontek yang komprehensif dan berkelanjutan guna
menghasilkan asesor yang kompeten, terhormat dan bermartabat. Dengan demikian, standarisasi
asesor dalam akreditasi menjadi unsur penting dan investasi sumber daya manusia yang dapat digunakan
untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah/madrasah dalam menghadapi era
revolusi industri 4.0.Wallahu A’lam.
Daftar Pustaka
BAN- SM, Provinsi Jawa Barat, 2017. Materi Sosialisasi Akreditasi 2017.
Canton,J.,2010. The Extreme Future, Jakarta: Pustaka Alvabet.
Emma-Sue Prince, 2013. The Advantage, USA: Pearson Education Limited
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Sallis, E.,2012. Total Quality Management in Education, cet XVI, Jagjakarta: IRCiSoD
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Silahkan Baca juga:
Advertisement
0 Komentar:
Post a Comment