Home » » LOGO KEMENAG MOTIVASI PASCA IDUL FITRI

LOGO KEMENAG MOTIVASI PASCA IDUL FITRI

LOGO KEMENAG MOTIVASI PASCA IDUL FITRI
Oleh : Ahmad Husni Mubarok*

*Guru di MTsN 3 Tasikmalaya

Senin 10 Juni 2019 seluruh PNS berkewajiban untuk memulai aktivitas seperti biasanya sesuai dengan  Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang telah menetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2019 yang berlaku untuk umum dan diperkuat dengan telah ditandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Melalui Keppres ini, telah ditetapkan 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H dan 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Beragam tanggapan lengkap dengan berbagai alasan tentu tidak dapat dielakkan dari mulai masih banyak acara secara pribadi atau acara kelompok, atau mungkin dengan alasan masa libur belum maksimal dinikmati. Alasan itu tidak bisa diterima sebab sebagai PNS/ASN harus menyadari, menerima dan melaksanakan instruksi dari pemerintah.

Tujuan pemerintah dalam menetapkan kebijakan tentu dengan beberapa pertimbangan terutama untuk terwujudnya efisiensi dan efektivitas hari kerja sehingga diharapkan PNS/ASN dapat melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melayani masyarakat dengan maksimal.

Sebagai salah satu bahan untuk memotivasi diri  terutama bagi PNS/ASN Kementerian Agama mari kita perhatikan dan pahami makna dari logo Kementerian Agama Republik Indonesia sesuai penjelasannya pada KMA Nomor 59 Tahun 1979 tentang makna warna-warni Labang Kemenag:

1. Bintang bersudut lima yang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila, bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama selalu menta'ati dan menjunjung tinggi norma-norma agama dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

2. 17 kuntum bunga kapas, 8 butir tulisan dalam kitab suci dan 45 butir padi bermakna Proklamasi Kemerdekaan Negara Indonesia. Menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Kementerian Agama untuk membela Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

3. Butiran padi dan kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermana bahwa Karyawan Kementerian Agama mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata.

4. Kitab suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara kebahagiaan duniawi dan ukhrowi, materiil, dan spirituil dengan ridho Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.

5. Alas kitab suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari kitab suci.

6. Kalimat "Ikhlas Beramal" bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan ikhlas.

7. Perisai yang berbentuk segi lima sama sisi dimaksudkan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama di negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.

8. Kelengkapan makna lambang Kementerian Agama melukiskan Motto : "Dengan iman yang teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yang merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Karyawan Kementerian Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara adalah ibadah.

Makna yang mendalam sebagai motivasi diri untuk memulai aktivitas ibadah setelah idul Fitri sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Advertisement

Previous
« Prev Post

0 Komentar:

Post a Comment

Followers