Di samping kerusakan gedung dan kelas, sarana prasarana yang dimiliki sekolah seperti perpustakaan, laboratorium, media pembelajaran jauh tidak memadai menurut standar sekolah saat ini. Masih juga ditemukan banyak sekolah yang gedungnya masih numpang dan menjadi lahan sengketa; banyak sekolah terutama SD proyek inpres atau SMP satu atap di bangun di tempat terpencil dari masyarakat dan biasanya dekat dengan kuburan sehingga dapat mengganggu kenyamanan pendidik dan peserta didiknya. Kita hanya bisa berharap bantuan pembanguan ruang kelas baru dapat memperkokoh gedung sekolah kita.
Bongkar Pasang Kurikulum
Pomeo mengatakan: “ganti menteri, ganti kebijakan dan ganti kurikulum” sedikit ada benarnya. Sejatinya, perubahan kurikulum dirancang untuk kepentingan masyarakat guna menyesuaikan diri dengan tuntutan kehidupan. Tetapi, sebagai bagian strategis dari proses pendidikan, kurikulum hendaknya tidak mudah berganti sesuai dengan selera pejabat negara. Jika kurikulum terlalu sering berubah-ubah dapat membingungkan para pendidik; dan peserta didik seolah-olah menjadi kelinci percobaan dalam implementasi kurikukum di sekolah.
Kebijakan mendiknas untuk memperbaiki mutu pendidikan nasional,- antara lain- dengan membenahi kurikulum. Namun rencana tersebut harus diikuti dengan ketersediaan sarana dan prasarana sesuai dengan standar pelayanan minimal sekolah supaya kurikulum dapat membumi. Jika tidak, maka pejabat Negara bidang pendidikan berikutnya bakal “mengutak-atik” kurikulum tersebut.
Mungkin hanya Indonesia satu-satunya Negara yang dalam kurun waktu hampir bersamaan menggunakan tiga jenis kurikulum: kurikulum 1994, kurikulum 2004 (KBK) dan kurikulum 2006 (KTSP) sekarang. Dengan adanya perbedaan kurikulum untuk generasi yang hampir bersamaan, bisa dibayangkan bagaimana gamangnya arah dan visi pendidikan nasional kita ketika aspek kesinambungan terabaikan. Hal ini merupakan tanda-tanda tidak ada perhitungan yang matang dalam hal kebijakan kurikulum selama ini.
Bisa saja muncul anggapan bahwa perubahan kurikulum dari waktu ke waktu lebih bersifat proyek tanpa memperhatikan aspek urgensi, substansi dan implementasinya. Analoginya mirip dengan terapi yang salah dalam mengobati penyakit, yang gatal kaki yang diobati kepala, lucu memang. Yang lebih lucunya lagi perubahan kurikulum menjadi ladang bisnis bagi pihak-pihak tertentu karena setiap kurikulum berubah maka buku ajar dan perangkat pembelajaranpun ikut berganti.
Profesionalisme Guru
Di negara-negara maju seperti Amerika, Inggris dan Jepang, posisi guru menempati urutan pertama sebagai profesi yang diminati sebab sangat dihargai secara proporsional. Sedangkan di Indonesia menjadi guru merupakan pilihan terakhir setelah gagal mencari pekerjaan lain yang lebih baik. Hal ini terjadi pula di perguruan tinggi, bahwa animo masyarakat memilih fakultas keguruan masih di bawah fakultas teknik, ekonomi dan kedokteran. Lebih parah lagi, image masyarakat terhadap profesi guru lebih rendah dibanding profesi lain yang lebih menjanjikan dapat menghasilkan uang.
Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya. Pasal 39 UU No 20/2003 menyebutkan bahwa tugas guru adalah merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.
Di samping itu, masalah kelayakan mengajar, kesejahteraan dan penyebaran guru masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Pertama, kelayakan mengajar itu berhubungan dengan tingkat pendidikan dan bidang ilmu yang diperolehnya. Ditemukan banyak guru yang belum memenuhi persyaratan akademik (underqualified) yang semestinya, yaitu pendidikan diploma D4 atau Sarjana (S1) dan masih ditemukan banyak guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai syarat kelayakan sebagai tenaga pendidik.
Di samping itu, adanya ketidaksesuaian (mismatch) antara latar belakang keilmuan dengan mata pelajaran yang diampu. Padahal mereka tidak dbekali dengan teori-teori pegagogik yang memadai.
Kedua, rendahnya tingkat kesejahteraan guru memengaruhi rendahnya kualitas guru dan pengajar. Dengan pendapatan yang rendah (low paid), terang saja, banyak guru terpaksa mencari nafkah sampingan untuk biaya hidup. Walaupun program sertifikasi guru dan dosen tengah diberlakukan, masih terjadi kesenjangan kesejahteraan bagi guru sekolah swasta untuk mencapai taraf ideal karena yayasan tidak mampu menyesuaikan kesejahteraan guru/dosen sesuai dengan amanat undang-undang.
Ketiga, masalah penyebaran guru yang tidak proporsional di satu sekolah atau satu wilayah. Sering terjadi ketidakseimbangan jumlah guru di satu sekolah dengan sekolah lainnya. Guru dengan latar pendidikan tertentu bertumpuk di satu sekolah sedangkan di sekolah lainnya kekurangan. Hal seperti ini banyak terjadi terutama di sekolah-sekolah di pedesaan sehingga satu orang guru harus mengajar di beberapa kelas sekaligus dengan mata pelajaran berbeda. Jika ini terjadi, sungguh tak bisa dibayangkan bagaimana kualitas proses pembelajaran peserta didiknya. Kesalahan ini terletak pada analisis pemetaan (mapping analysis) kebutuhan guru di suatu wilayah atau satuan pendidikan.
Bongkar Pasang Kurikulum
Pomeo mengatakan: “ganti menteri, ganti kebijakan dan ganti kurikulum” sedikit ada benarnya. Sejatinya, perubahan kurikulum dirancang untuk kepentingan masyarakat guna menyesuaikan diri dengan tuntutan kehidupan. Tetapi, sebagai bagian strategis dari proses pendidikan, kurikulum hendaknya tidak mudah berganti sesuai dengan selera pejabat negara. Jika kurikulum terlalu sering berubah-ubah dapat membingungkan para pendidik; dan peserta didik seolah-olah menjadi kelinci percobaan dalam implementasi kurikukum di sekolah.
Kebijakan mendiknas untuk memperbaiki mutu pendidikan nasional,- antara lain- dengan membenahi kurikulum. Namun rencana tersebut harus diikuti dengan ketersediaan sarana dan prasarana sesuai dengan standar pelayanan minimal sekolah supaya kurikulum dapat membumi. Jika tidak, maka pejabat Negara bidang pendidikan berikutnya bakal “mengutak-atik” kurikulum tersebut.
Mungkin hanya Indonesia satu-satunya Negara yang dalam kurun waktu hampir bersamaan menggunakan tiga jenis kurikulum: kurikulum 1994, kurikulum 2004 (KBK) dan kurikulum 2006 (KTSP) sekarang. Dengan adanya perbedaan kurikulum untuk generasi yang hampir bersamaan, bisa dibayangkan bagaimana gamangnya arah dan visi pendidikan nasional kita ketika aspek kesinambungan terabaikan. Hal ini merupakan tanda-tanda tidak ada perhitungan yang matang dalam hal kebijakan kurikulum selama ini.
Bisa saja muncul anggapan bahwa perubahan kurikulum dari waktu ke waktu lebih bersifat proyek tanpa memperhatikan aspek urgensi, substansi dan implementasinya. Analoginya mirip dengan terapi yang salah dalam mengobati penyakit, yang gatal kaki yang diobati kepala, lucu memang. Yang lebih lucunya lagi perubahan kurikulum menjadi ladang bisnis bagi pihak-pihak tertentu karena setiap kurikulum berubah maka buku ajar dan perangkat pembelajaranpun ikut berganti.
Profesionalisme Guru
Di negara-negara maju seperti Amerika, Inggris dan Jepang, posisi guru menempati urutan pertama sebagai profesi yang diminati sebab sangat dihargai secara proporsional. Sedangkan di Indonesia menjadi guru merupakan pilihan terakhir setelah gagal mencari pekerjaan lain yang lebih baik. Hal ini terjadi pula di perguruan tinggi, bahwa animo masyarakat memilih fakultas keguruan masih di bawah fakultas teknik, ekonomi dan kedokteran. Lebih parah lagi, image masyarakat terhadap profesi guru lebih rendah dibanding profesi lain yang lebih menjanjikan dapat menghasilkan uang.
Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya. Pasal 39 UU No 20/2003 menyebutkan bahwa tugas guru adalah merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.
Di samping itu, masalah kelayakan mengajar, kesejahteraan dan penyebaran guru masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Pertama, kelayakan mengajar itu berhubungan dengan tingkat pendidikan dan bidang ilmu yang diperolehnya. Ditemukan banyak guru yang belum memenuhi persyaratan akademik (underqualified) yang semestinya, yaitu pendidikan diploma D4 atau Sarjana (S1) dan masih ditemukan banyak guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai syarat kelayakan sebagai tenaga pendidik.
Di samping itu, adanya ketidaksesuaian (mismatch) antara latar belakang keilmuan dengan mata pelajaran yang diampu. Padahal mereka tidak dbekali dengan teori-teori pegagogik yang memadai.
Kedua, rendahnya tingkat kesejahteraan guru memengaruhi rendahnya kualitas guru dan pengajar. Dengan pendapatan yang rendah (low paid), terang saja, banyak guru terpaksa mencari nafkah sampingan untuk biaya hidup. Walaupun program sertifikasi guru dan dosen tengah diberlakukan, masih terjadi kesenjangan kesejahteraan bagi guru sekolah swasta untuk mencapai taraf ideal karena yayasan tidak mampu menyesuaikan kesejahteraan guru/dosen sesuai dengan amanat undang-undang.
Ketiga, masalah penyebaran guru yang tidak proporsional di satu sekolah atau satu wilayah. Sering terjadi ketidakseimbangan jumlah guru di satu sekolah dengan sekolah lainnya. Guru dengan latar pendidikan tertentu bertumpuk di satu sekolah sedangkan di sekolah lainnya kekurangan. Hal seperti ini banyak terjadi terutama di sekolah-sekolah di pedesaan sehingga satu orang guru harus mengajar di beberapa kelas sekaligus dengan mata pelajaran berbeda. Jika ini terjadi, sungguh tak bisa dibayangkan bagaimana kualitas proses pembelajaran peserta didiknya. Kesalahan ini terletak pada analisis pemetaan (mapping analysis) kebutuhan guru di suatu wilayah atau satuan pendidikan.
![]() |
Ai riani sofah, S.Pd Guru IPS MTs N 2 Tasikmalaya |
Mudah2n bermanfaat....
ReplyDelete